Selasa, 26 Februari 2013

Nilai-Nilai Dasar Auditor dari SPKN



VALUES


“DO”


“DO NOT”









INDEPENDEN


*). Pemeriksa mengambil keputusan yang konsisten dan tidak dipengaruhi pihak lain.
*). Bebas dari benturan kepentingan.
*). Bekerja sesuai tanggung jawab.
*). Dapat dipercaya.
*). Pemeriksa tidak boleh berpihak.





#). Berusaha menutupi kecurangan auditee.
#). Memiliki kepentingan keuangan dan hubungan dengan auditee.
#). Melakukan pemeriksaan dengan pretensi pihak lain.
#). Terdapat kepentingan pribadi ketika melakukan audit.
#). Malakukan kecurangan dalam laporan keuangan sehingga klien diuntungkan.
#). Mengakibatkan pihak ketiga mengetahui tentang rahasia yang seharusnya tidak boleh diketahui.
#). Membiarkan gangguan pribadi berlarut-larut.








INTEGRITAS


*). Memegang teguh kode etik pemeriksa.
*). Memiliki kepribadian yang utuh.
*). Memegang prinsip moral.
*). Mampu membedakan mana yang benar  dan salah.
*). Memeriksa berdasarkan fakta.
*). Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.


#). Terlibat aktivitas ilegal diluar standar yang sudah ditetapkan.
#). Menerima sesuatu diluar hak yang semestinya diperoleh auditor.
#). Tidak menjalankan kode etik pemeriksa dengan baik.
#). Mudah terpengaruh bujukan auditee.










PROFESIONAL




*). Pemeriksa dilakukan oleh orang yang berkompeten di bidangnya.
*). Jujur, tulus, dan dapat dipercaya.
*). Mempertahankan batasan kerahsiaan.
*). Berhati-hati menggunakan informasi.
*). Pemeriksa bertanggung jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan.
*). Sinkronisasi kemampuan teknis dengan etiket.
*). Menelusuri kecurangan dengan kemahiran profesinalnya.
*). Pengujian bukti dilakukan secara profesional.




#). Tidak mematuhi kebijakan prosedur.
#). Puas dengan bukti yang menurutnya kurang meyakinkan.
#). Menganggap bahwa manajemen entitas jujur dan tidak curang.
#). Tidak mempertimbangkan salah saji dari sisi materialitas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar