VALUES
|
“DO”
|
“DO NOT”
|
|
INDEPENDEN
|
*). Pemeriksa mengambil keputusan
yang konsisten dan tidak dipengaruhi pihak lain.
*). Bebas dari benturan kepentingan.
*). Bekerja sesuai tanggung jawab.
*). Dapat dipercaya.
*). Pemeriksa tidak boleh berpihak.
|
#). Berusaha menutupi kecurangan
auditee.
#). Memiliki kepentingan keuangan
dan hubungan dengan auditee.
#). Melakukan pemeriksaan dengan
pretensi pihak lain.
#). Terdapat kepentingan pribadi
ketika melakukan audit.
#). Malakukan kecurangan dalam
laporan keuangan sehingga klien diuntungkan.
#). Mengakibatkan pihak ketiga
mengetahui tentang rahasia yang seharusnya tidak boleh diketahui.
#). Membiarkan gangguan pribadi
berlarut-larut.
|
|
INTEGRITAS
|
*). Memegang teguh kode etik pemeriksa.
*). Memiliki kepribadian yang utuh.
*). Memegang prinsip moral.
*). Mampu membedakan mana yang benar dan salah.
*). Memeriksa berdasarkan fakta.
*). Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
|
#). Terlibat aktivitas ilegal diluar standar yang sudah
ditetapkan.
#). Menerima sesuatu diluar hak yang semestinya
diperoleh auditor.
#). Tidak menjalankan kode etik pemeriksa dengan baik.
#). Mudah terpengaruh bujukan auditee.
|
|
PROFESIONAL
|
*). Pemeriksa dilakukan oleh orang
yang berkompeten di bidangnya.
*). Jujur, tulus, dan dapat
dipercaya.
*). Mempertahankan batasan
kerahsiaan.
*). Berhati-hati menggunakan
informasi.
*). Pemeriksa
bertanggung jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan.
*).
Sinkronisasi kemampuan teknis dengan etiket.
*).
Menelusuri kecurangan dengan kemahiran profesinalnya.
*).
Pengujian bukti dilakukan secara profesional.
|
#). Tidak mematuhi kebijakan
prosedur.
#). Puas dengan bukti yang
menurutnya kurang meyakinkan.
#). Menganggap bahwa manajemen
entitas jujur dan tidak curang.
#). Tidak mempertimbangkan salah
saji dari sisi materialitas.
|
|
|
|
|
Selasa, 26 Februari 2013
Nilai-Nilai Dasar Auditor dari SPKN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar