Kamis, 21 Maret 2013

Key Area Sekretariat Jenderal Kemenkeu


Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang merupakan badan lembaga dibawah menteri bertanggung jawab mengurusi administrasi dan rencana program—program Kementerian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Setjen juga dinilai kinerjanya melalui proses audit kinerja untuk mengetahui apakah kinerja mereka sesuai tujuan dan sesuai prinsip 3E(Ekonomis, Efektif, Efisien) atau tidak. Dalam pelaksanaan audit kinerja tersebut tentunya kita harus menentukan area kunci yang akan menjadi pokok pemeriksaan karena tidak semua slot diperiksa karena pasti butuh waktu yang lama dan tidak efisien.
Area kunci yang sampai sekarang menjadi pokok masalah di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan antara lain:
1.       Ketepatan perencanaa kebijakan keuangan seperti anggaran, pengeluaran, dll.
Selama ini, kebijakan yang dileluarkan Kemenkeu kurang bisa maksimal dilaksanakan di masyarakat dan terkesan tidak merata pelayanannya, sehingga perlu lebih ditekankan dalam audit kinerja karena hal tersebut akan menjadikan kinerja perencanaan lebih tepat sasaran.

2.       Biro Hukum kementerian Keuangan juga menjadi key area karena hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada sekarang terlalu ribet dan tidak mudah dipahami serta kurang mengikat.

3.       Fokus pada kinerja pemeriksaan dan penagihan perpajakan yang kurang karena banyak sekali penerimaan negara yang bocor sehingga perlu ada regulasi khusus untuk mencegah hal tersebut.

Dari 3 hal tersebut, itulah yang menjadi fokus penataan key area  kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Apabila fokus kinerja dapat dibenahi ke hal yang spesifik pada pokok permasalahan, maka penilaian kinerja semakin bagus dan Efektif, ekonomis, efisien.

Selasa, 12 Maret 2013

Serba - Serbi Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan RI



Sekretariat Jenderal atau yang lebih sering disebut “sekjen”  adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Tugas sekjen sendiri antara lain:
1.   Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
2.   Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
3.   Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
4.   Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
5.   Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
6.   Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
7.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Struktur Kepegawaian Sekretariat Jenderal antara lain:
1.   Biro Perencanaan dan Keuangan;
2.   Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
3.   Biro Hukum;
4.   Biro Bantuan Hukum;
5.   Biro Sumber Daya Manusia;
6.   Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
7.   Biro Perlengkapan;
8.   Biro Umum.

Berikut bagan organisasi dalam tubuh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan



            

       sumber: http://id.wikipedia.org/, PMK184/PMK.01/2010, http://www.setjen.depkeu.go.id/