"Untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan biasanya kita harus
merelakan atau menyerahkan hal lain yang sesungguhnya juga bermanfaat bagi
kita. Jika kita mempunyai banyak tujuan sebagian tujuan harus kita lepaskan
demi mengejar tujuan tertentu yang paling kita inginkan. Pembuatan keputusan mengharuskan kita
merelakan tujuan untuk memperoleh tujuan yang lain."
Trade off yang hrs dihadapi masyarkat dewasa ini
adalah trade off antara efisiensi dan keadilan.
Efisiensi (Efficiency):
Kondisi ideal ketika sebuah masyarakat dapat memperoleh hasil atau manfaat yang
maksimal dari penggunaaan segenap sumber daya langkanya.
Keadilan (equity): Kondisi ideal ketika kesejahteraan ekonomi terbagi
atau terdistribusikan secara adil diantara segenap anggota masyarakat.
Ekonomi kesejahteraan menitik beratkan pada pemerataan kesejahteraan individu dengan menggunakan alokasi sumber daya seminimal mungkin. Dalam perkembangannya, ekonomi kesejahteraan sebagai normative economics yang menggunakan ethical assumptions atau value judgments banyak menimbulkan perdebatan. Perdebatan tersebut diantaranya kaena adanya trade off antara efisiensi dan pemerataan keadilan(efficiency-equity trade off). Okun (1975) menggambarkan bahwa keadilan dapat dicapai namun salah satunya harus mengorbankan efisiensi. First fundamental theorem of welfare economics menyatakan bahwa ekuilibrium yang kompetitif dapat mencapai pareto optimum dalam pasar yang sempurna. Dalam kenyataannya, terjadi kegagalan pasar (market failure), sehingga lahirlah second fundamental theorem of welfare economics yang menyatakan bahwa dalam konteks terjadi kegagalan pasar, ekuilibrium yang kompetitif dan memiliki properti pareto yang optimal dapat dicapai melalui lumpsum transfer. Hal tersebut membuat pemerintah mengurangi efek dari trade off dengan cara subsidi, kebijakan perpajakan, dan lain-lain.
Konsep dalam mengurangi efek trade off tersebut sukses dilakukan oleh sebagian negara melalui pemerataan/transfer dan salah satu contoh negara sukses adalah Skandinavia. Negara-negara yang umumnya melakukan kebijakan ini adalah negara yang berlandaskan sosial/welfare state. Perilaku individu dalam negara kesejahteraan tidak hanya dipengaruhi oleh pajak dan jaminan sosial, tetapi juga oleh jumlah pengeluaran publik pemerintah. Studi yang dilakukan oleh Currie menunjukkan bahwa pengeluaran publik di sektor kesehatan dan pendidikan meningkatkan kualitas angkatan kerja. Dengan demikian, studi tentang pengaruh kebijakan negara kesejahteraan terhadap penawaran tenaga kerja seharusnya mempertimbangkan besarnya pengeluaran publik pemerintah. Selain itu, kebijakan redistribusi juga harus fokus terhadap pemerataan standar kehidupan masyarakat termasuk distribusi pendapatan, apakah kebijakan redistribusi telah mengurangi kesenjangan. (sumber: Scandinavian Journal of Economics,1995)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar