Selasa, 26 Februari 2013

Nilai-Nilai Dasar Auditor dari SPKN



VALUES


“DO”


“DO NOT”









INDEPENDEN


*). Pemeriksa mengambil keputusan yang konsisten dan tidak dipengaruhi pihak lain.
*). Bebas dari benturan kepentingan.
*). Bekerja sesuai tanggung jawab.
*). Dapat dipercaya.
*). Pemeriksa tidak boleh berpihak.





#). Berusaha menutupi kecurangan auditee.
#). Memiliki kepentingan keuangan dan hubungan dengan auditee.
#). Melakukan pemeriksaan dengan pretensi pihak lain.
#). Terdapat kepentingan pribadi ketika melakukan audit.
#). Malakukan kecurangan dalam laporan keuangan sehingga klien diuntungkan.
#). Mengakibatkan pihak ketiga mengetahui tentang rahasia yang seharusnya tidak boleh diketahui.
#). Membiarkan gangguan pribadi berlarut-larut.








INTEGRITAS


*). Memegang teguh kode etik pemeriksa.
*). Memiliki kepribadian yang utuh.
*). Memegang prinsip moral.
*). Mampu membedakan mana yang benar  dan salah.
*). Memeriksa berdasarkan fakta.
*). Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.


#). Terlibat aktivitas ilegal diluar standar yang sudah ditetapkan.
#). Menerima sesuatu diluar hak yang semestinya diperoleh auditor.
#). Tidak menjalankan kode etik pemeriksa dengan baik.
#). Mudah terpengaruh bujukan auditee.










PROFESIONAL




*). Pemeriksa dilakukan oleh orang yang berkompeten di bidangnya.
*). Jujur, tulus, dan dapat dipercaya.
*). Mempertahankan batasan kerahsiaan.
*). Berhati-hati menggunakan informasi.
*). Pemeriksa bertanggung jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan.
*). Sinkronisasi kemampuan teknis dengan etiket.
*). Menelusuri kecurangan dengan kemahiran profesinalnya.
*). Pengujian bukti dilakukan secara profesional.




#). Tidak mematuhi kebijakan prosedur.
#). Puas dengan bukti yang menurutnya kurang meyakinkan.
#). Menganggap bahwa manajemen entitas jujur dan tidak curang.
#). Tidak mempertimbangkan salah saji dari sisi materialitas.



Senin, 25 Februari 2013

"Kebimbangan dalam Memilih Efficiency-Equity"



"Untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan biasanya kita harus merelakan atau menyerahkan hal lain yang sesungguhnya juga bermanfaat bagi kita. Jika kita mempunyai banyak tujuan sebagian tujuan harus kita lepaskan demi mengejar tujuan tertentu yang paling kita inginkan.  Pembuatan keputusan mengharuskan kita merelakan tujuan untuk memperoleh tujuan yang lain."

Trade off yang hrs dihadapi masyarkat dewasa ini adalah trade off antara efisiensi dan keadilan.
Efisiensi (Efficiency): Kondisi ideal ketika sebuah masyarakat dapat memperoleh hasil atau manfaat yang maksimal dari penggunaaan segenap sumber daya langkanya.
Keadilan (equity): Kondisi ideal ketika kesejahteraan ekonomi terbagi atau terdistribusikan secara adil diantara segenap anggota masyarakat.

Ekonomi kesejahteraan menitik beratkan pada pemerataan kesejahteraan individu dengan menggunakan alokasi sumber daya seminimal mungkin. Dalam perkembangannya, ekonomi kesejahteraan sebagai normative economics yang menggunakan ethical assumptions atau value judgments banyak menimbulkan perdebatan. Perdebatan tersebut diantaranya kaena adanya trade off antara efisiensi dan pemerataan keadilan(efficiency-equity trade off). Okun (1975) menggambarkan bahwa keadilan dapat dicapai namun salah satunya harus mengorbankan efisiensi. First fundamental theorem of welfare economics menyatakan bahwa ekuilibrium yang kompetitif dapat mencapai pareto optimum dalam pasar yang sempurna. Dalam kenyataannya, terjadi kegagalan pasar (market failure), sehingga lahirlah second fundamental theorem of welfare economics yang menyatakan bahwa dalam konteks terjadi kegagalan pasar, ekuilibrium yang kompetitif dan memiliki properti pareto yang optimal dapat dicapai melalui lumpsum transfer. Hal tersebut membuat pemerintah mengurangi efek dari trade off dengan cara subsidi, kebijakan perpajakan, dan lain-lain.

Konsep dalam mengurangi efek trade off tersebut sukses dilakukan oleh sebagian negara melalui pemerataan/transfer dan salah satu contoh negara sukses adalah Skandinavia. Negara-negara yang umumnya melakukan kebijakan ini adalah negara yang berlandaskan sosial/welfare state.  Perilaku individu dalam negara kesejahteraan tidak hanya dipengaruhi oleh pajak dan jaminan sosial, tetapi juga oleh jumlah pengeluaran publik pemerintah. Studi yang dilakukan oleh Currie menunjukkan bahwa pengeluaran publik di sektor kesehatan dan pendidikan meningkatkan kualitas angkatan kerja. Dengan demikian, studi tentang pengaruh kebijakan negara kesejahteraan terhadap penawaran tenaga kerja seharusnya mempertimbangkan besarnya pengeluaran publik pemerintah. Selain itu, kebijakan redistribusi juga harus fokus terhadap pemerataan standar kehidupan masyarakat termasuk distribusi pendapatan, apakah kebijakan redistribusi telah mengurangi kesenjangan. (sumber: Scandinavian Journal of Economics,1995)


Senin, 18 Februari 2013

Jenis Audit Sektor Publik


Kegiatan audit yang dilakukan pada sektor publik berbeda dengan yang dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan ini terutama terletak pada objek audit karena publik dan swasta memakai dasar akuntansi yang berbeda serta prosen yang berbeda pula. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta (Wilopo, 2001).

Ada tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu:
Audit keuangan (financial audit)
Audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar. Audit keuangan lebih menitikberatkan pada penilaian laporan keuangan dan tujuan audit adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Audit kepatuhan (compliance audit) 
Audit yang memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan.
Audit kinerja(performance audit)
Audit kinerja yang merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.

Sejarah Audit Kinerja Pemerintahan di Indonesia



Sebelum mempelajari lebih jauh tentang audit Kinerja, kita akan membahas pengertian dan ruang lingkup audit tersebut. Audit kinerja atau yang lebih dikenal sebagai performance audit merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara yang didasarkan atas aspek 3E, yaitu ekonimis, efektif, dan efisien. Audit kinerja ini lahir dari ketidakpuasan masyarakat atas audit pada lembaga/badan pemerintah yang menilai kewajaran laporan keuangan. Ketidakpuasan tersebut tercermin dari apakah penggunaan uang negara digunakan secara spend less(untuk memperoleh sumber daya yang hemat), spend well(secara efisien), dan secara spend wisely(memberi kemanfaatan).

Audit kinerja dilihat dari sisi internal merupakan perpaduan antara audit manajemen yang menilai ekonomis efisien  dan audit program yang menilai keefektivitasan kinerja. Audit manajemen merupakan metamorfosis dari audit internal dan berkembang menjadi audit operasional dan berkembang menjadi audit manajemen. Dilihat dari sisi eksternal, audit kinerja ini merupakan penjabaran principal-agent theory dimana masyarakat sebagai principal yang mempercayakan keuangannya untuk dikelola pemerintah sebagai agen sehingga harus ada pihak independen yang mengauditnya. Dasar hukum pelaksanaan audit kinerja ini mendasarkan pada hubungan audit internal oleh APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yaitu PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Audit eksternal didasarkan pada UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara yang memberikan kewenangan kepada BPK(Badan Pemeriksa Keuangan). Hubungan audit internal dan eksternal ini harus selalu terjaga dalam melaksanakan koalisi pelaksanaan audit kinerja pemerintah.

Menilik sejarah dari perkembangan audit kinerja, berikut tahapan audit kinerja dari tahun 1936 sampai sekarang

1936
Besluit No 44 tgl 31 Oktober 1936, ditetapkan bahwa Djawatan akuntan Negara(DAN) melakukan pemeriksaan atas pembukuan perusahaan dan lembaga negara
1959
PMK No 9 Tahun 1961, menggabungkan Djawatan Akuntan Pajak menjadi bagian DAN juga
1961
PP No 9 Tahun 1961, kedudukan DAN yang semula dibawah Theasuri Jendral menjadi langsung dibawah Departemen Keuangan
1963
Keppres No 29 Tahun 1963, dibuat pengawasan keuangan pada tiap-tiap Departemen
1966
Keppres No 239 Tahun 1966, dibentuk DDPKN(Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara) pada Departemen Keuangan
1968
Keppres No 26 Tahun 1968, dicabut Keppres No 29 Tahun 1963 dan peraturan ini berlaku surut sejak 15 November 1966 yaitu DPPKN dibagi menjadi tiga direktorat. Direktorat itu antara lain DPAN(Direktorat Pengawasan Anggaran Negara), DAN(Direktorat Akuntan Negara), dan DTUKN(Direktorat Tata Usaha Keuangan Negara). Berdasarkan peraturan ini, tiap Departemen memiliki unit Pengawasan Keuangan yang berada dibawah Inspektorat Jendral tiap Departemen
1971
Keppres No 70 Tahun 1971, DDPKN yang kemudian menjadi DJPKN memekarkan menjadi beberapa direktorat baru, yaitu DPP(Direktorat Pengawasan Perminyakan), DPA(Direktorat Perencanaan dan Analisa), DPI(Direktorat Pengawasan Intern) yang berubah menjadi DPKsN(Direktorat Pengawasan Kas Negara) dan DPbKN(Direktorat Pembukuan Keuangan Negara). Tugas Inspektorat Jendral pada Departemen Keuangan diserahkan pada DJPKN
1983
Keppres No 31 Tahun 1983, DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP(Badan Pengawasan Keuangan pembangunan) yang tidak berada dibawah Departemen dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini bertujuanagar lebih independen karena pihak auditee tidak berhubungan sama sekali dengan BPKP
2001
Keppres No 103 Tahun 2001, tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPND(Lembaga pemerintah Non Departemen)
2004
Keppres No 9 Tahun 2004, BPKP memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai UU yang berlaku

 Saya berharap info diatas berguna bagi siapa saja yang membutuhkan. Terima kasih.