VALUES
|
“DO”
|
“DO NOT”
|
|
INDEPENDEN
|
*). Pemeriksa mengambil keputusan
yang konsisten dan tidak dipengaruhi pihak lain.
*). Bebas dari benturan kepentingan.
*). Bekerja sesuai tanggung jawab.
*). Dapat dipercaya.
*). Pemeriksa tidak boleh berpihak.
|
#). Berusaha menutupi kecurangan
auditee.
#). Memiliki kepentingan keuangan
dan hubungan dengan auditee.
#). Melakukan pemeriksaan dengan
pretensi pihak lain.
#). Terdapat kepentingan pribadi
ketika melakukan audit.
#). Malakukan kecurangan dalam
laporan keuangan sehingga klien diuntungkan.
#). Mengakibatkan pihak ketiga
mengetahui tentang rahasia yang seharusnya tidak boleh diketahui.
#). Membiarkan gangguan pribadi
berlarut-larut.
|
|
INTEGRITAS
|
*). Memegang teguh kode etik pemeriksa.
*). Memiliki kepribadian yang utuh.
*). Memegang prinsip moral.
*). Mampu membedakan mana yang benar dan salah.
*). Memeriksa berdasarkan fakta.
*). Menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
|
#). Terlibat aktivitas ilegal diluar standar yang sudah
ditetapkan.
#). Menerima sesuatu diluar hak yang semestinya
diperoleh auditor.
#). Tidak menjalankan kode etik pemeriksa dengan baik.
#). Mudah terpengaruh bujukan auditee.
|
|
PROFESIONAL
|
*). Pemeriksa dilakukan oleh orang
yang berkompeten di bidangnya.
*). Jujur, tulus, dan dapat
dipercaya.
*). Mempertahankan batasan
kerahsiaan.
*). Berhati-hati menggunakan
informasi.
*). Pemeriksa
bertanggung jawab untuk mengungkapkan semua hal yang material atau signifikan.
*).
Sinkronisasi kemampuan teknis dengan etiket.
*).
Menelusuri kecurangan dengan kemahiran profesinalnya.
*).
Pengujian bukti dilakukan secara profesional.
|
#). Tidak mematuhi kebijakan
prosedur.
#). Puas dengan bukti yang
menurutnya kurang meyakinkan.
#). Menganggap bahwa manajemen
entitas jujur dan tidak curang.
#). Tidak mempertimbangkan salah
saji dari sisi materialitas.
|
|
|
|
|
Selasa, 26 Februari 2013
Nilai-Nilai Dasar Auditor dari SPKN
Senin, 25 Februari 2013
"Kebimbangan dalam Memilih Efficiency-Equity"
"Untuk mendapatkan sesuatu yang kita inginkan biasanya kita harus
merelakan atau menyerahkan hal lain yang sesungguhnya juga bermanfaat bagi
kita. Jika kita mempunyai banyak tujuan sebagian tujuan harus kita lepaskan
demi mengejar tujuan tertentu yang paling kita inginkan. Pembuatan keputusan mengharuskan kita
merelakan tujuan untuk memperoleh tujuan yang lain."
Trade off yang hrs dihadapi masyarkat dewasa ini
adalah trade off antara efisiensi dan keadilan.
Efisiensi (Efficiency):
Kondisi ideal ketika sebuah masyarakat dapat memperoleh hasil atau manfaat yang
maksimal dari penggunaaan segenap sumber daya langkanya.
Keadilan (equity): Kondisi ideal ketika kesejahteraan ekonomi terbagi
atau terdistribusikan secara adil diantara segenap anggota masyarakat.
Ekonomi kesejahteraan menitik beratkan pada pemerataan kesejahteraan individu dengan menggunakan alokasi sumber daya seminimal mungkin. Dalam perkembangannya, ekonomi kesejahteraan sebagai normative economics yang menggunakan ethical assumptions atau value judgments banyak menimbulkan perdebatan. Perdebatan tersebut diantaranya kaena adanya trade off antara efisiensi dan pemerataan keadilan(efficiency-equity trade off). Okun (1975) menggambarkan bahwa keadilan dapat dicapai namun salah satunya harus mengorbankan efisiensi. First fundamental theorem of welfare economics menyatakan bahwa ekuilibrium yang kompetitif dapat mencapai pareto optimum dalam pasar yang sempurna. Dalam kenyataannya, terjadi kegagalan pasar (market failure), sehingga lahirlah second fundamental theorem of welfare economics yang menyatakan bahwa dalam konteks terjadi kegagalan pasar, ekuilibrium yang kompetitif dan memiliki properti pareto yang optimal dapat dicapai melalui lumpsum transfer. Hal tersebut membuat pemerintah mengurangi efek dari trade off dengan cara subsidi, kebijakan perpajakan, dan lain-lain.
Konsep dalam mengurangi efek trade off tersebut sukses dilakukan oleh sebagian negara melalui pemerataan/transfer dan salah satu contoh negara sukses adalah Skandinavia. Negara-negara yang umumnya melakukan kebijakan ini adalah negara yang berlandaskan sosial/welfare state. Perilaku individu dalam negara kesejahteraan tidak hanya dipengaruhi oleh pajak dan jaminan sosial, tetapi juga oleh jumlah pengeluaran publik pemerintah. Studi yang dilakukan oleh Currie menunjukkan bahwa pengeluaran publik di sektor kesehatan dan pendidikan meningkatkan kualitas angkatan kerja. Dengan demikian, studi tentang pengaruh kebijakan negara kesejahteraan terhadap penawaran tenaga kerja seharusnya mempertimbangkan besarnya pengeluaran publik pemerintah. Selain itu, kebijakan redistribusi juga harus fokus terhadap pemerataan standar kehidupan masyarakat termasuk distribusi pendapatan, apakah kebijakan redistribusi telah mengurangi kesenjangan. (sumber: Scandinavian Journal of Economics,1995)
Senin, 18 Februari 2013
Jenis Audit Sektor Publik
Kegiatan audit yang dilakukan pada sektor publik berbeda dengan yang
dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan ini terutama terletak pada objek audit
karena publik dan swasta memakai dasar akuntansi yang berbeda serta prosen yang
berbeda pula. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar
belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah
mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas
dibanding audit sektor swasta (Wilopo, 2001).
Ada tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu:
Audit keuangan (financial audit)
|
Audit yang menjamin bahwa sistem
akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta
transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar. Audit keuangan
lebih menitikberatkan pada penilaian laporan keuangan dan tujuan audit adalah
untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
|
Audit kepatuhan (compliance audit)
|
Audit yang memverifikasi/memeriksa
bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan
telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat
asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang
dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan,
ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada
keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan
belum tentu melanggar kepatuhan.
|
Audit kinerja(performance audit)
|
Audit kinerja yang
merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya.
Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang
diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan
penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas
dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan,
peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang
telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
|
Sejarah Audit Kinerja Pemerintahan di Indonesia
Sebelum mempelajari lebih jauh tentang audit Kinerja, kita akan membahas pengertian dan ruang lingkup audit tersebut. Audit kinerja atau yang lebih dikenal sebagai performance audit merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara yang didasarkan atas aspek 3E, yaitu ekonimis, efektif, dan efisien. Audit kinerja ini lahir dari ketidakpuasan masyarakat atas audit pada lembaga/badan pemerintah yang menilai kewajaran laporan keuangan. Ketidakpuasan tersebut tercermin dari apakah penggunaan uang negara digunakan secara spend less(untuk memperoleh sumber daya yang hemat), spend well(secara efisien), dan secara spend wisely(memberi kemanfaatan).
Audit kinerja dilihat dari sisi internal merupakan perpaduan antara audit manajemen yang menilai ekonomis efisien dan audit program yang menilai keefektivitasan kinerja. Audit manajemen merupakan metamorfosis dari audit internal dan berkembang menjadi audit operasional dan berkembang menjadi audit manajemen. Dilihat dari sisi eksternal, audit kinerja ini merupakan penjabaran principal-agent theory dimana masyarakat sebagai principal yang mempercayakan keuangannya untuk dikelola pemerintah sebagai agen sehingga harus ada pihak independen yang mengauditnya. Dasar hukum pelaksanaan audit kinerja ini mendasarkan pada hubungan audit internal oleh APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yaitu PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Audit eksternal didasarkan pada UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara yang memberikan kewenangan kepada BPK(Badan Pemeriksa Keuangan). Hubungan audit internal dan eksternal ini harus selalu terjaga dalam melaksanakan koalisi pelaksanaan audit kinerja pemerintah.
Menilik sejarah dari perkembangan audit kinerja, berikut tahapan audit kinerja dari tahun 1936 sampai sekarang
1936
|
Besluit No 44 tgl 31 Oktober 1936, ditetapkan bahwa Djawatan akuntan Negara(DAN) melakukan pemeriksaan atas pembukuan perusahaan dan lembaga negara
|
1959
|
PMK No 9 Tahun 1961, menggabungkan Djawatan Akuntan Pajak menjadi bagian DAN juga
|
1961
|
PP No 9 Tahun 1961, kedudukan DAN yang semula dibawah Theasuri Jendral menjadi langsung dibawah Departemen Keuangan
|
1963
|
Keppres No 29 Tahun 1963, dibuat pengawasan keuangan pada tiap-tiap Departemen
|
1966
|
Keppres No 239 Tahun 1966, dibentuk DDPKN(Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara) pada Departemen Keuangan
|
1968
|
Keppres No 26 Tahun 1968, dicabut Keppres No 29 Tahun 1963 dan peraturan ini berlaku surut sejak 15 November 1966 yaitu DPPKN dibagi menjadi tiga direktorat. Direktorat itu antara lain DPAN(Direktorat Pengawasan Anggaran Negara), DAN(Direktorat Akuntan Negara), dan DTUKN(Direktorat Tata Usaha Keuangan Negara). Berdasarkan peraturan ini, tiap Departemen memiliki unit Pengawasan Keuangan yang berada dibawah Inspektorat Jendral tiap Departemen
|
1971
|
Keppres No 70 Tahun 1971, DDPKN yang kemudian menjadi DJPKN memekarkan menjadi beberapa direktorat baru, yaitu DPP(Direktorat Pengawasan Perminyakan), DPA(Direktorat Perencanaan dan Analisa), DPI(Direktorat Pengawasan Intern) yang berubah menjadi DPKsN(Direktorat Pengawasan Kas Negara) dan DPbKN(Direktorat Pembukuan Keuangan Negara). Tugas Inspektorat Jendral pada Departemen Keuangan diserahkan pada DJPKN
|
1983
|
Keppres No 31 Tahun 1983, DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP(Badan Pengawasan Keuangan pembangunan) yang tidak berada dibawah Departemen dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini bertujuanagar lebih independen karena pihak auditee tidak berhubungan sama sekali dengan BPKP
|
2001
|
Keppres No 103 Tahun 2001, tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPND(Lembaga pemerintah Non Departemen)
|
2004
|
Keppres No 9 Tahun 2004, BPKP memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai UU yang berlaku
|
Langganan:
Postingan (Atom)

