Sekretariat Jenderal atau yang lebih
sering disebut “sekjen” adalah
unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tugas sekjen sendiri antara lain:
1. Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
2. Koordinasi dan penyusunan rencana dan
program Kementerian Keuangan;
3. Pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
4. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi
dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
5. Koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan dan bantuan hukum;
6. Penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri Keuangan.
Struktur Kepegawaian Sekretariat Jenderal antara lain:
1.
Biro Perencanaan dan Keuangan;
2.
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
3.
Biro Hukum;
4.
Biro Bantuan Hukum;
5.
Biro Sumber Daya Manusia;
6.
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
7.
Biro Perlengkapan;
8.
Biro Umum.
Berikut bagan organisasi dalam tubuh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar