Selasa, 12 Maret 2013

Serba - Serbi Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan RI



Sekretariat Jenderal atau yang lebih sering disebut “sekjen”  adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Tugas sekjen sendiri antara lain:
1.   Koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
2.   Koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Keuangan;
3.   Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
4.   Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
5.   Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
6.   Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
7.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Struktur Kepegawaian Sekretariat Jenderal antara lain:
1.   Biro Perencanaan dan Keuangan;
2.   Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
3.   Biro Hukum;
4.   Biro Bantuan Hukum;
5.   Biro Sumber Daya Manusia;
6.   Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
7.   Biro Perlengkapan;
8.   Biro Umum.

Berikut bagan organisasi dalam tubuh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan



            

       sumber: http://id.wikipedia.org/, PMK184/PMK.01/2010, http://www.setjen.depkeu.go.id/ 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar