Kegiatan audit yang dilakukan pada sektor publik berbeda dengan yang
dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan ini terutama terletak pada objek audit
karena publik dan swasta memakai dasar akuntansi yang berbeda serta prosen yang
berbeda pula. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar
belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah
mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas
dibanding audit sektor swasta (Wilopo, 2001).
Ada tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu:
Audit keuangan (financial audit)
|
Audit yang menjamin bahwa sistem
akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta
transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar. Audit keuangan
lebih menitikberatkan pada penilaian laporan keuangan dan tujuan audit adalah
untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
|
Audit kepatuhan (compliance audit)
|
Audit yang memverifikasi/memeriksa
bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan
telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat
asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang
dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan,
ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada
keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan
belum tentu melanggar kepatuhan.
|
Audit kinerja(performance audit)
|
Audit kinerja yang
merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya.
Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang
diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan
penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas
dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan,
peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang
telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta
mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar