Sebelum mempelajari lebih jauh tentang audit Kinerja, kita akan membahas pengertian dan ruang lingkup audit tersebut. Audit kinerja atau yang lebih dikenal sebagai performance audit merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara yang didasarkan atas aspek 3E, yaitu ekonimis, efektif, dan efisien. Audit kinerja ini lahir dari ketidakpuasan masyarakat atas audit pada lembaga/badan pemerintah yang menilai kewajaran laporan keuangan. Ketidakpuasan tersebut tercermin dari apakah penggunaan uang negara digunakan secara spend less(untuk memperoleh sumber daya yang hemat), spend well(secara efisien), dan secara spend wisely(memberi kemanfaatan).
Audit kinerja dilihat dari sisi internal merupakan perpaduan antara audit manajemen yang menilai ekonomis efisien dan audit program yang menilai keefektivitasan kinerja. Audit manajemen merupakan metamorfosis dari audit internal dan berkembang menjadi audit operasional dan berkembang menjadi audit manajemen. Dilihat dari sisi eksternal, audit kinerja ini merupakan penjabaran principal-agent theory dimana masyarakat sebagai principal yang mempercayakan keuangannya untuk dikelola pemerintah sebagai agen sehingga harus ada pihak independen yang mengauditnya. Dasar hukum pelaksanaan audit kinerja ini mendasarkan pada hubungan audit internal oleh APIP(Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yaitu PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Audit eksternal didasarkan pada UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara yang memberikan kewenangan kepada BPK(Badan Pemeriksa Keuangan). Hubungan audit internal dan eksternal ini harus selalu terjaga dalam melaksanakan koalisi pelaksanaan audit kinerja pemerintah.
Menilik sejarah dari perkembangan audit kinerja, berikut tahapan audit kinerja dari tahun 1936 sampai sekarang
1936
|
Besluit No 44 tgl 31 Oktober 1936, ditetapkan bahwa Djawatan akuntan Negara(DAN) melakukan pemeriksaan atas pembukuan perusahaan dan lembaga negara
|
1959
|
PMK No 9 Tahun 1961, menggabungkan Djawatan Akuntan Pajak menjadi bagian DAN juga
|
1961
|
PP No 9 Tahun 1961, kedudukan DAN yang semula dibawah Theasuri Jendral menjadi langsung dibawah Departemen Keuangan
|
1963
|
Keppres No 29 Tahun 1963, dibuat pengawasan keuangan pada tiap-tiap Departemen
|
1966
|
Keppres No 239 Tahun 1966, dibentuk DDPKN(Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara) pada Departemen Keuangan
|
1968
|
Keppres No 26 Tahun 1968, dicabut Keppres No 29 Tahun 1963 dan peraturan ini berlaku surut sejak 15 November 1966 yaitu DPPKN dibagi menjadi tiga direktorat. Direktorat itu antara lain DPAN(Direktorat Pengawasan Anggaran Negara), DAN(Direktorat Akuntan Negara), dan DTUKN(Direktorat Tata Usaha Keuangan Negara). Berdasarkan peraturan ini, tiap Departemen memiliki unit Pengawasan Keuangan yang berada dibawah Inspektorat Jendral tiap Departemen
|
1971
|
Keppres No 70 Tahun 1971, DDPKN yang kemudian menjadi DJPKN memekarkan menjadi beberapa direktorat baru, yaitu DPP(Direktorat Pengawasan Perminyakan), DPA(Direktorat Perencanaan dan Analisa), DPI(Direktorat Pengawasan Intern) yang berubah menjadi DPKsN(Direktorat Pengawasan Kas Negara) dan DPbKN(Direktorat Pembukuan Keuangan Negara). Tugas Inspektorat Jendral pada Departemen Keuangan diserahkan pada DJPKN
|
1983
|
Keppres No 31 Tahun 1983, DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP(Badan Pengawasan Keuangan pembangunan) yang tidak berada dibawah Departemen dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Hal ini bertujuanagar lebih independen karena pihak auditee tidak berhubungan sama sekali dengan BPKP
|
2001
|
Keppres No 103 Tahun 2001, tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPND(Lembaga pemerintah Non Departemen)
|
2004
|
Keppres No 9 Tahun 2004, BPKP memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai UU yang berlaku
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar